Jumat, 07 Agustus 2009

Sudah semakin baikkah akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya?

Kajian ini bertujuan menyusun indikator demokrasi, terutama akuntabilitas wakil rakyat/anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap para pemilih (konstituen) mereka. Kemudian menganalisis faktor-faktor penyebab akuntabilitas anggota DPR; serta mengajukan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas tersebut.

Metodologi yang digunakan adalah studi pustaka terhadap berbagai analisis, indikator, dan dinamika demokrasi di Indonesia; studi pustaka tentang kebijakan pengembangan demokrasi di Indonesia, seperti Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang yang di bidang politik; studi pustaka terhadap anggaran pemerintah maupun DPR; dan wawancara mendalam dengan berbagai nara sumber/pakar dan survai sederhana kepada mahasiswa.

Kesimpulan kajian ini adalah tingkat akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya “rendah” dilihat dari kinerja mereka, seperti kunjungan maupun pelaporan. Rendahnya akuntabilitas tersebut, antara lain disebabkan:
perundang-undangan tidak secara tegas dan jelas menugaskan anggota DPR melakukan kontak dan komunikasi serta melaksanakan fungsi perwakilan dengan baik;
dukungan anggaran yang rendah;
kurangnya tekanan publik (pers, universitas, dan ormas) kepada anggota DPR serta Partai Politik (Parpol) agar mereka lebih aspiratif dan responsif kepada konstituennya;
kontak dan komunikasi antara wakil rakyat dan pemilih/konstituen tidak merupakan bagian menonjol dalam sejarah politik Indonesia; serta
sistem Pemilu yang memilih tanda gambar sehingga menghasilkan gambaran yang abstrak atau DPP, sehingga figur wakil tidak mengakar.

Rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain:
dalam peraturan perundang-undangan perlu dicantumkan kewajiban wakil rakyat untuk melakukan kontak dan melaporkan kegiatan mereka kepada pemilihnya;
perlu disusun peraturan yang menjamin hak warga/konstituen untuk memecat wakil rakyat yang melakukan kesalahan;
perlu ruang publik yang memadai dan optimalisasi lembaga masyarakat yang independen termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengontrol wakil rakyat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan intelektual mereka;
perubahan sistem Pemilu sangat penting dilakukan, sehingga rakyat lebih realistis dalam memilih wakilnya dengan menekankan pada figur/person, bukan gambar;
perlu diperhatikan penyesuaian kebutuhan anggaran untuk mendukung kegiatan komunikasi dengan konstituen, namun harus dengan rencana dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar