Jumat, 07 Agustus 2009

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJM) 2010 - 2014

Bapak dan Ibu Yth.,

Sebagaimana diketahui tahun 2009 adalah tahun terakhir pelaksanaan visi, misi dan program prioritas Presiden yang sedang mendapat mandat. Tahun 2009 sekaligus juga merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004 - 2009 dimana RPJM Nasional 2004 - 2009 ini adalah rencana pembangunan jangka menengah pertama dari 4 (empat) tahap RPJM yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005 - 2025. Tahap II RPJM Nasional adalah tahun 2010 - 2014.
Untuk penyusunan RPJM Nasional 2010 - 2014, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS telah mulai melakukan langkah-langkah persiapan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ada beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar penyusunan RPJM Nasional antara lain, yaitu:
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan peraturan perundangan tersebut, beberapa hal yang perlu dikemukakan disini adalah:
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.(Pasal 4 ayat (2), UU No. 25/2004) 
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal
(Pasal 14 ayat (1), UU No. 25/2004).
Catatan: Menteri yang dimaksud disini adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Ada 6 tahap dalam penyusunan dan penetapan RPJM Nasional, yaitu:
a. penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
b. penyiapan Rancangan Renstra - KL;
c. penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra - KL;
d. pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
e. penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
f. penetapan RPJM Nasional.
(Pasal 9 ayat (1), PP No. 40/2006).
Dalam rangka penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas menggunakan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang sedang berjalan;
b. rancangan rencana pembangunan secara teknokratik;
c. visi, misi dan program prioritas Presiden.
(Pasal 10 ayat (2), PP No. 40/2006).
Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik tersebut meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari:
a. hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan
b. aspirasi masyarakat
(Pasal 10 ayat (3), PP No. 40/2006).

Sesuai dengan beberapa hal di atas, maka jadwal utama penyusunan RPJM Nasional 2010 - 2014 adalah:
No. Kegiatan Waktu

1 Background Studies untuk penyusunan kerangka ekonomi makro pembangunan sektoral, dan pembangunan kewilayahan Januari - Desember 2008

2 Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknoratik disusun dengan menggunakan hasil evaluasi RPJMN 2005-2009 dan Aspirasi Masyarakat Desember 2008 - September 2009

3 Rancangan Awal RPJMN sebagai penjabaran Visi,Misi, Program Presiden dan berpedoman pada RPJPN Oktober 2009 - November 2009

4 Rancangan RPJMN setelah mendapat masukan dari Kementerian/Lembaga Awal Desember 2009

5 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Menengah Akhir Desember 2009

6 Rancangan Akhir RPJMN dengan menampung hasil Musrenbang. Awal Januari 2010

7 RPJMN ditetapkan melalui Peraturan Presiden Akhir Januari 2010

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tahapan atau jadwal penyusunan yang sekarang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas adalah melaksanakan pembuatan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik yang dihimpun dari hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan dan dari aspirasi masyarakat. Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik ini akan dilaksanakan secara maraton mulai dari Desember 2008 sampai dengan September 2009 dimana dia akan menjadi salah satu bahan terhadap Rancangan Awal RPJM Nasional 2010 - 2014.
Setelah Presiden terpilih dilantik, Rancangan Awal RPJM Nasional 2010 - 2014 disiapkan dan akan merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden terpilih. Selanjutnya Rancangan Awal RPJM Nasional 2010 - 2014 disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga.
Hasil Rancangan Renstra-KL yang disiapkan oleh pimpinan kementerian dan lembaga tersebut diserahkan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.

Rancangan RPJM Nasional digunakan sebagai bahan utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Menengah Nasional yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. Musrenbang Jangka Menengah Nasional ini didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah Presiden terpilih dilantik.

Berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional 2010 - 2014 yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden paling lambat sudah ditetapkan 3 (tiga) bulan setelah pelantikan.

Bapak dan Ibu Yth.,

Demikian kata pengantar kami dalam upaya mempublikasikan kepada masyarakat luas tentang dasar hukum, agenda dan perkembangan yang menyangkut penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 - 2014. Melalui media ini kami juga mengharapkan masukan dari masyarakat dalam kolom aspirasi masyarakat. Bapak dan Ibu bisa menyampaikan aspirasinya sesuai dengan bidang-bidang yang dibahas dalam RPJM.

Semoga media website ini bisa dijadikan ajang interaktif antara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Nasional 2010 - 2014.

Terima kasih.

Comments are closed.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar