Jumat, 07 Agustus 2009

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJM) 2010 - 2014

Bapak dan Ibu Yth.,

Sebagaimana diketahui tahun 2009 adalah tahun terakhir pelaksanaan visi, misi dan program prioritas Presiden yang sedang mendapat mandat. Tahun 2009 sekaligus juga merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004 - 2009 dimana RPJM Nasional 2004 - 2009 ini adalah rencana pembangunan jangka menengah pertama dari 4 (empat) tahap RPJM yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005 - 2025. Tahap II RPJM Nasional adalah tahun 2010 - 2014.
Untuk penyusunan RPJM Nasional 2010 - 2014, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS telah mulai melakukan langkah-langkah persiapan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ada beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar penyusunan RPJM Nasional antara lain, yaitu:
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan peraturan perundangan tersebut, beberapa hal yang perlu dikemukakan disini adalah:
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.(Pasal 4 ayat (2), UU No. 25/2004) 
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal
(Pasal 14 ayat (1), UU No. 25/2004).
Catatan: Menteri yang dimaksud disini adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Ada 6 tahap dalam penyusunan dan penetapan RPJM Nasional, yaitu:
a. penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
b. penyiapan Rancangan Renstra - KL;
c. penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra - KL;
d. pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
e. penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
f. penetapan RPJM Nasional.
(Pasal 9 ayat (1), PP No. 40/2006).
Dalam rangka penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas menggunakan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang sedang berjalan;
b. rancangan rencana pembangunan secara teknokratik;
c. visi, misi dan program prioritas Presiden.
(Pasal 10 ayat (2), PP No. 40/2006).
Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik tersebut meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari:
a. hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan
b. aspirasi masyarakat
(Pasal 10 ayat (3), PP No. 40/2006).

Sesuai dengan beberapa hal di atas, maka jadwal utama penyusunan RPJM Nasional 2010 - 2014 adalah:
No. Kegiatan Waktu

1 Background Studies untuk penyusunan kerangka ekonomi makro pembangunan sektoral, dan pembangunan kewilayahan Januari - Desember 2008

2 Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknoratik disusun dengan menggunakan hasil evaluasi RPJMN 2005-2009 dan Aspirasi Masyarakat Desember 2008 - September 2009

3 Rancangan Awal RPJMN sebagai penjabaran Visi,Misi, Program Presiden dan berpedoman pada RPJPN Oktober 2009 - November 2009

4 Rancangan RPJMN setelah mendapat masukan dari Kementerian/Lembaga Awal Desember 2009

5 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Menengah Akhir Desember 2009

6 Rancangan Akhir RPJMN dengan menampung hasil Musrenbang. Awal Januari 2010

7 RPJMN ditetapkan melalui Peraturan Presiden Akhir Januari 2010

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tahapan atau jadwal penyusunan yang sekarang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas adalah melaksanakan pembuatan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik yang dihimpun dari hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan dan dari aspirasi masyarakat. Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik ini akan dilaksanakan secara maraton mulai dari Desember 2008 sampai dengan September 2009 dimana dia akan menjadi salah satu bahan terhadap Rancangan Awal RPJM Nasional 2010 - 2014.
Setelah Presiden terpilih dilantik, Rancangan Awal RPJM Nasional 2010 - 2014 disiapkan dan akan merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden terpilih. Selanjutnya Rancangan Awal RPJM Nasional 2010 - 2014 disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga.
Hasil Rancangan Renstra-KL yang disiapkan oleh pimpinan kementerian dan lembaga tersebut diserahkan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.

Rancangan RPJM Nasional digunakan sebagai bahan utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Menengah Nasional yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. Musrenbang Jangka Menengah Nasional ini didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah Presiden terpilih dilantik.

Berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional 2010 - 2014 yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden paling lambat sudah ditetapkan 3 (tiga) bulan setelah pelantikan.

Bapak dan Ibu Yth.,

Demikian kata pengantar kami dalam upaya mempublikasikan kepada masyarakat luas tentang dasar hukum, agenda dan perkembangan yang menyangkut penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 - 2014. Melalui media ini kami juga mengharapkan masukan dari masyarakat dalam kolom aspirasi masyarakat. Bapak dan Ibu bisa menyampaikan aspirasinya sesuai dengan bidang-bidang yang dibahas dalam RPJM.

Semoga media website ini bisa dijadikan ajang interaktif antara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Nasional 2010 - 2014.

Terima kasih.

Comments are closed.

Sudah semakin baikkah akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya?

Kajian ini bertujuan menyusun indikator demokrasi, terutama akuntabilitas wakil rakyat/anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap para pemilih (konstituen) mereka. Kemudian menganalisis faktor-faktor penyebab akuntabilitas anggota DPR; serta mengajukan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas tersebut.

Metodologi yang digunakan adalah studi pustaka terhadap berbagai analisis, indikator, dan dinamika demokrasi di Indonesia; studi pustaka tentang kebijakan pengembangan demokrasi di Indonesia, seperti Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang yang di bidang politik; studi pustaka terhadap anggaran pemerintah maupun DPR; dan wawancara mendalam dengan berbagai nara sumber/pakar dan survai sederhana kepada mahasiswa.

Kesimpulan kajian ini adalah tingkat akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya “rendah” dilihat dari kinerja mereka, seperti kunjungan maupun pelaporan. Rendahnya akuntabilitas tersebut, antara lain disebabkan:
perundang-undangan tidak secara tegas dan jelas menugaskan anggota DPR melakukan kontak dan komunikasi serta melaksanakan fungsi perwakilan dengan baik;
dukungan anggaran yang rendah;
kurangnya tekanan publik (pers, universitas, dan ormas) kepada anggota DPR serta Partai Politik (Parpol) agar mereka lebih aspiratif dan responsif kepada konstituennya;
kontak dan komunikasi antara wakil rakyat dan pemilih/konstituen tidak merupakan bagian menonjol dalam sejarah politik Indonesia; serta
sistem Pemilu yang memilih tanda gambar sehingga menghasilkan gambaran yang abstrak atau DPP, sehingga figur wakil tidak mengakar.

Rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain:
dalam peraturan perundang-undangan perlu dicantumkan kewajiban wakil rakyat untuk melakukan kontak dan melaporkan kegiatan mereka kepada pemilihnya;
perlu disusun peraturan yang menjamin hak warga/konstituen untuk memecat wakil rakyat yang melakukan kesalahan;
perlu ruang publik yang memadai dan optimalisasi lembaga masyarakat yang independen termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengontrol wakil rakyat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan intelektual mereka;
perubahan sistem Pemilu sangat penting dilakukan, sehingga rakyat lebih realistis dalam memilih wakilnya dengan menekankan pada figur/person, bukan gambar;
perlu diperhatikan penyesuaian kebutuhan anggaran untuk mendukung kegiatan komunikasi dengan konstituen, namun harus dengan rencana dan pertanggungjawaban yang jelas.

Masihkah upaya perbaikan kualitas perencanaan APBD bernilai strategis?

Upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya perencanaan APBD, masih merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, yang merupakan inti dari kewajiban Daerah, DPRD, dan Kepala Daerah.

Failing to plan is planning to fail (Alan Lakein). Kegagalan dalam membuat rencana berarti merencanakan sebuah kegagalan. Kegagalan dalam perencanaan APBD sama dengan merencanakan kegagalan Daerah tersebut untuk mewujudkan kewajibannya, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat di wilayahnya.

Beberapa permasalahan pokok yang perlu direspon adalah sebagai berikut:

1. Anggaran belanja cenderung ditetapkan lebih tinggi. 

Mengapa penilaian kewajaran belanja harus dilakukan? Salah satu alasannya adalah karena usulan belanja kegiatan cenderung dimark-up, dibesarkan atau ditinggikan di atas perkiraan yang sewajarnya (sebenarnya). Bila usulan belanja selalu wajar dan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, maka urgensi dan relevansi analisis standar belanja menjadi rendah.

2. Anggaran pendapatan cenderung ditetapkan lebih rendah. 

Bila usulan belanja cenderung dimark-up, sebaliknya usulan pendapatan/penerimaan cenderung dimark-down; ditetapkan lebih rendah dari target sebenarnya.

3. Kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran. 

Secara normatif, perencanaan dan penganggaran harus terpadu, konsisten dan sinkron satu sama lain. Hal ini sedemikian karena penganggaran adalah media untuk mewujudkan target-target kinerja yang direncanakan. Tanpa perencanaan, SKPD cenderung tidak fokus serta cenderung bersifat reaktif yang pada akhirnya bermuara pada inefisiensi dan inefektifitas.

4. Kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan antar SKPD. 

Keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi tidak hanya antara aspek perencanaan dengan penganggaran, tetapi juga antar SKPD. Hal ini perlu diperhatikan karena target capaian program dan atau target hasil (outcome) sebuah kegiatan dan atau visi daerah dapat dicapai melalui sinergi program dan kegiatan antar SKPD.

5. Relevansi Program / Kegiatan: kurang responsif dengan permasalahan dan / atau kurang relevan dengan peluang yang dihadapi. 

Peningkatan relevansi dan responsifitas program adalah agenda utama perencanaan. Relevansi dan responsifitas akan sangat menentukan kemampuan daerah dalam mewujudkan kewajibannya. 

Rendahnya relevansi ini terutama karena rendahnya kemampuan perencanaan program dan kegiatan serta keterbatasan ketersediaan data dan informasi.

6. Pertanggungjawaban kinerja kegiatan masih tetap cenderung fokus pada pelaporan penggunaan dana. 

Hal ini terjadi terutama karena belum jelasnya aturan dan mekanisme pertanggungjawaban kinerja kegiatan. Pertanggungjawaban kinerja merupakan kunci dari sistem penganggaran berbasis kinerja. 

Tanpa pertanggungjawaban tersebut, perbaikan kinerja SKPD tidak dapat berlanjut secara berkesinambungan. Pada titik ekstrimnya, tanpa pertanggungjawaban kinerja, pola penganggaran pada dasarnya masih belum berubah kecuali istilah dan nomenklatur semata.

7. Spesifikasi indikator kinerja dan target kinerja masih relatif lemah. 

Pada beberapa kasus, penetapan besar belanja tidak didasarkan pada target kinerja keluaran (output) atau hasil (outcome). Volume output diubah, tetapi total belanja tidak berubah. Selain itu, Indikator kinerja untuk Belanja Administrasi Umum (dahulu disebut sebagai Belanja Rutin) masih tetap belum jelas.

8. Rendahnya inovasi pendanaan kesejahteraan rakyat. 

Bagaimanakah cara terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung konteks, potensi dan permasalahan di masing-masing daerah. Hingga saat ini, inovasi pendanaan kesejahteraan rakyat masih relatif rendah.

DAFTAR HARGA PRODUK PT. WOO TEKH INDONESIA STOKIST GN.LINGKAS - TARAKAN

NO. NAMA BARANG               KODE         SPESIFIKASI      HARGA         HARGA              B V
                                                     BARANG    BARANG    DISTRIBUT0R KONSUMEN 
01 American Ginseng Capsule   A39           40 caps/box    Rp. 150.000,- Rp. 173.000,-   150.0
02 Aloe Pantiliners                      C03           30 pcs/bks      Rp. 20.000,-   Rp. 23.000,-      20.0
03 Aloe Sanitary Napkins (day) C01          20 pcs/bks        Rp. 25.000,- Rp. 29.000,-       25.0
04 Aloe Sanitary Napkins (overnight)    C02 20 pcs/bks   Rp. 26.000,- Rp. 30.000,- 26.0
05 Anti Cancer Capsules A48 30 caps/btl Rp. 180.000,- Rp. 207.000,- 180.0
06 Anti Malaria Capsules A56 30 caps/btl Rp. 60.000,- Rp. 69.000,- 60.0
07 Balsam Pear Tablets A17 30 caps/btl Rp. 91.000,- Rp. 105.000,- 91.0
08 Balsam Pear Tea ( The Pare ) A27 30 sacs/box Rp. 59.000,- Rp. 68.000,- 59.0
09 Bee Propolis A31 100 caps/btl Rp. 263.000,- Rp. 303.000,- 263.0
10 Beta Carotene A37 60 caps/btl Rp. 130.000,- Rp. 150.000,- 130.0
11 Brain Relief Capsules A47 30 caps/btl Rp. 195.000,- Rp. 224.000,- 195.0
12 Breast Firming Softgel A73 100 softgel/btl Rp. 231.000,- Rp. 266.000,- 231.0
13 Chewable Calcium For Adult A03 100 tabs/btl Rp. 118.800,- Rp. 137.000,- 118.8
14 Chewable Calcium For Children A04 100 tabs/btl Rp. 118.800,- Rp. 137.000,- 118.8
15 Chinese Wolfberry Gnderma Lucidum A64 60 caps/btl Rp. 285.000,- Rp. 328.000,- 285.0
16 Chitosan 100 Capsules A29 100 caps/btl Rp. 218.600,- Rp. 251.000,- 218.6
17 Chitosan 60 Capsulues A34 60 caps/btl Rp. 131.300,- Rp. 151.000,- 131.3
18 Clear Free Tea A33 16 sacs/box Rp. 58.000,- Rp. 67.000,- 58.0
19 Clear Lung Tea A41 16 sacs/box Rp. 76.500,- Rp. 88.000,- 76.5
20 Concentrate Deep Sea Fish oil A46 60 caps/btl Rp. 132.000,- Rp. 152.000,- 132.0
21 Concentrate Deep Sea Fish oil Softgel A46 60 softgel/btl Rp. 132.000,- Rp. 152.000,- 132.0
22 Concentrate Fish Oil A42 200 caps/btl Rp. 360.000,- Rp. 414.000,- 360.0
23 Concentrate Lecithin A45 60 caps/btl Rp. 132.000,- Rp. 152.000,- 132.0
24 Concentrate Lecithin Softgel A45 60 softgel/btl Rp. 132.000,- Rp. 152.000,- 132.0
25 Cordyceps Mycelia A13 60 caps/btl Rp. 150.600,- Rp. 173.000,- 150.6
26 Cordyceps Mycelia Softgel A13 60 softgel/btl Rp. 150.600,- Rp. 173.000,- 150.6
27 Cow Colustrum Nutrient A26 20 caps/box Rp. 98.000,- Rp. 113.000,- 98.0
28 Eyes Care ( pelindung Mata ) A30 100 caps/btl Rp. 256.000,- Rp. 294.000,- 256.0
29 Female-Nourished A77 100 softgel/btl Rp. 295.000,- Rp. 339.000,- 295.0
30 Fungicide D29 8 ml/btl Rp. 228.000,- Rp. 262.000,- 228.0
31 Ganoderma Lucidum Softgel 100 A25 100 softgel/btl Rp. 398.000,- Rp. 458.000,- 398.0
32 Ganoderma Lucidum Softgel 200 A28 200 softgel/btl Rp. 766.000,- Rp. 881.000,- 766.0
33 Ganoderma Lucidum Softgel 60 A57 60 softgel/btl Rp. 280.000,- Rp. 322.000,- 280.0
34 Ganoderma Lucidum Spore Bottle A57 60 caps/btl Rp. 280.000,- Rp. 322.000,- 280.0
35 Ganoderma Lucidum Spore Bottle A28 200 caps/btl Rp. 766.000,- Rp. 881.000,- 766.0
36 Ganoderma Lucidum Spore Box A25 120 caps/box Rp. 490.000,- Rp. 564.000,- 490.0
37 Garlic Oil Capsules A50 60 caps/btl Rp. 95.000,- Rp. 109.000,- 95.0
38 Garlic Oil Softgel A50 100 softgel/btl Rp. 148.000,- Rp. 170.000,- 148.0
39 Geng Nian'An A74 100 softgel/btl Rp. 161.000,- Rp. 185.000,- 161.0
40 Ginkgo Biloba A19 100 tabs/btl Rp. 136.000,- Rp. 156.000,- 136.0
41 Gouqi Oil A63 60 caps/btl Rp. 288.000,- Rp. 331.000,- 288.0
42 Heart Care Capsules A49 30 caps/btl Rp. 165.000,- Rp. 190.000,- 165.0
43 Heme A72 100 softgel/btl Rp. 210.000,- Rp. 241.000,- 210.0
44 Higher Young Softgel A76 100 softgel/btl Rp. 178.000,- Rp. 205.000,- 178.0
45 Iron,Zinc and Calcium Chewing Tab A70 100 tabs/btl Rp. 115.000,- Rp. 132.000,- 115.0
46 Jiu Niu Bao A65 96 caps/btl Rp. 209.000,- Rp. 240.000,- 209.0
47 Jiu Niu Yang Gao Wan A61 60 caps/btl Rp. 436.000,- Rp. 501.000,- 436.0
48 Kidney Care Man A14 100 caps/btl Rp. 168.000,- Rp. 193.000,- 168.0
49 Kidney Care Woman A15 100 caps/btl Rp. 178.000,- Rp. 205.000,- 178.0
50 Lactic Acid Se For Adult A52 30 tabs/btl Rp. 90.000,- Rp. 104.000,- 90.0
51 Lactic Acid Se For Children A53 30 tabs/btl Rp. 90.000,- Rp. 104.000,- 90.0
52 Lecithin capsules 100 A36 100 caps/btl Rp. 150.000,- Rp. 173.000,- 150.0
53 Lecithin Softgel 100 A36 100 softgel/btl Rp. 150.000,- Rp. 173.000,- 150.0
54 Livergen Capsules A22 100 caps/btl Rp. 326.000,- Rp. 375.000,- 326.0
55 Meal Cellulose A18 60 tabs/btl Rp. 123.400,- Rp. 142.000,- 123.4
56 Mix Concentrate Aloe Vera A35 100 caps/btl Rp. 170.000,- Rp. 196.000,- 170.0
57 Mix Concentrate Aloe Vera Softgel A35 100 softgel/btl Rp. 170.000,- Rp. 196.000,- 170.0
58 Mix Deep Sea Fish oil A43 100 caps/btl Rp. 128.000,- Rp. 147.000,- 128.0
59 Mix Marrow Powder ( Low Sugar ) A01 12 sachs/box Rp. 133.000,- Rp. 153.000,- 133.0
60 Mix Marrow Powder ( No Sugar ) A02 12 sachs/box Rp. 133.000,- Rp. 153.000,- 133.0
61 Nerve Ease Capsule A54 30 caps/btl Rp. 120.000,- Rp. 138.000,- 120.0
62 Parasite Removing Capsule A55 10 caps/btl Rp. 60.000,- Rp. 69.000,- 60.0
63 Pearl Powder Capsules A71 60 caps/btl Rp. 180.000,- Rp. 207.000,- 180.0
64 Pine Pollen Capsules A20 90 caps/btl Rp. 168.000,- Rp. 193.000,- 168.0
65 Pine Pollen Softgel A20 100 softgel/btl Rp. 186.000,- Rp. 214.000,- 186.0
66 Pine Pollen Tablet A11 90 tabs/btl Rp. 168.000,- Rp. 193.000,- 168.0
67 Pine Tea A12 16 sacs/box Rp. 66.000,- Rp. 76.000,- 66.0
68 Protein Podwer Canned A24 500 gr/can Rp. 316.000,- Rp. 363.000,- 316.0
69 Protein Powder Box A23 12 sachs/box Rp. 112.000,- Rp. 129.000,- 112.0
70 Quick Strong Man Care A38 2 caps/box Rp. 50.000,- Rp. 58.000,- 50.0
71 Sheep Placental Extract A62 60 caps/btl Rp. 419.000,- Rp. 482.000,- 419.0
72 Sheep Placental Syrup A66 10 bt/box Rp. 380.000,- Rp. 437.000,- 380.0
73 Slimming Capsules A44 60 caps/btl Rp. 150.000,- Rp. 173.000,- 150.0
74 Slimming Tea A51 16 sacs/box Rp. 66.000,- Rp. 76.000,- 66.0
75 Spirulina Canned A21 500 tabs/btl Rp. 288.000,- Rp. 331.000,- 288.0
76 Spirulina Capsules A05 90 caps/btl Rp. 150.000,- Rp. 173.000,- 150.0
77 Spirulina Softgel A05 100 softgel/btl Rp. 166.000,- Rp. 191.000,- 166.0
78 Spirulina Tablets A06 200 tabs/btl Rp. 144.000,- Rp. 166.000,- 144.0
79 Stomach Free Tea A40 16 sacs/box Rp. 60.000,- Rp. 69.000,- 60.0
80 Tissu Refresh D19 05 sacs/bks Rp. 10.000,- Rp. 12.000,- 10.0
81 Vitamin C A32 60 caps/btl Rp. 80.000,- Rp. 92.000,- 80.0
82 Vitamins Suplement Adult A08 100 tabs/btl Rp. 182.000,- Rp. 209.000,- 182.0
83 Vitamins Suplement Children A07 30 tabs/btl Rp. 62.300,- Rp. 72.000,- 62.3
84 Whitening Beauty Cream A75 100 softgel/btl Rp. 232.000,- Rp. 267.000,- 232.0
85 Youth 100 for Woman A16 60 caps/btl Rp. 160.000,- Rp. 184.000,- 160.0
86 Zins For Adult A10 60 tabs/btl Rp. 72.000,- Rp. 83.000,- 72.0
87 Zins For Children A09 60 tabs/btl Rp. 72.000,- Rp. 83.000,- 72.0

CARA MENGHITUNG REKENING LISTRIK

Rekening listrik, seperti diketahui, merupakan biaya yang wajib dibayar pelanggan setiap bulan. Ada beberapa komponen dalam menghitung rekening listrik:

1. Biaya Beban:
Adalah biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya kontrak (lihat Tabel 3.2, hal.12). Khususnya untuk golongan tarif H-3, I-4 untuk tanur busur dan I-5 Biaya Beban dihitung berdasarkan pembacaan kVA Max.
2. Biaya Pemakaian (kWH):
Adalah biaya pemakaian energi, dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi yang diukur dalam kWh (lihat juga Tabel 3.2, hal.12). Untuk golongan tarif tertentu, pemakaian energi ini dipilih menjadi dua bagian yaitu:
Pemakaian WBP dan pemakaian LWBP (lihat juga Tabel 3.2, hal.12) 
Untuk golongan tarif R-2 Biaya Pemakaian dihitung berdasarkan sistem blok (lihat hal 10). 
3. Biaya Kelebihan kVARh:
Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan-pelanggan Golongan Tarif S-4, SS-4, U-3, H-2, H-3, I-3, I-4, I-5 dan G-2, jika faktor daya rata-rata bulanan pelanggan kurang dari 0,85 induktif. Besarnya Biaya Kelebihan kVARh ini juga dapat dilihat pada Tabel 3.2 
4. Biaya Pemakaian Trafo/Sewa Trafo:
Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan tertentu, yang tidak dapat menyediakan trafo sendiri.
5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ):
Adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Besarnya pajak juga ditentukan oleh Perda. Komponen ini disetorkan ke Kas Pemda, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6. Biaya Materai:
Besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah contoh rekening yang dikenakan sistem blok dan contoh rekening yang dikenakan tarif ganda.

Contoh perhitungan Rekening Listrik:
Contoh # 1
Tuan Singgodimedjo pelanggan tarif R2 dengan daya tersambung 2200 VA. Stand kWh - Meter yang dicatat pada akhir Pebruari 93 adalah 070016, dan yang dicatat bulan sebelumnya adalah 069325. Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut?
Jawab:
Pemakaian Kwh = Stand meter akhir - Stand meter yang lalu
  = 70016 - 69325
  = 691 kWh

1. Biaya Beban = 2200 VA x Rp. 4.020,-/kVA
  = 2,2 kVA x Rp. 4.020,-/kVA 
  = Rp. 8.844, dibulatkan = Rp. 8.845,-

2. Biaya Pemakaian Blok I = 60 jam x 2,2 x Rp. 96,50
  = 132 x Rp. 96,50
  = Rp. 12.738,- dibulatkan = Rp. 12.740,-


3. Biaya Pemakaian Blok II = (Pemakaian Total - pemakaian 
  Blok I) x Rp. 147,-
  = (691 - 132) x Rp.147,-
  = Rp. 82.173,- dibulatkan = Rp. 82.175,-
  ----------------------------------------------
  Biaya Beban = Biaya Pemakaian = Rp. 103.760,-

4. Pajak Penerangan Jalan = 3 % x Rp. 103.760,- = Rp. 3.115,-

5. Biaya Materai Rp. 500,-
  -----------------------------------------------
  Total rekening yang harus dibayar = Rp. 107.375,-

  (Rekening tercetak lihat gambar 6.7)



Contoh # 2 : 
PT Maju Mundur, pelanggan PT. PLN (PERSERO) tarif I-4, dengan daya 329 kVA dipasok dengan tegangan 380 V/220 V (sewa trafo). 
Data pencatatan stand kWh - Meter dan kVARh - Meter seperti berikut: 
- kWh - Meter : LWBP : stand yang lalu = 03465 *) 
  stand akhir = 03531 **)

  : WBP : stand yang lalu = 00936 *)
  stand akhir = 00945 **)

- kVARh - Meter stand yang lalu = 01475 *) 
  stand akhir = 01530 **)
Faktor meter untuk kWh - Meter dan kVARh - Meter adalah 800. 
Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut? 
*) Lihat rekening bulan sebelumnya 
**) Dibaca pada pengukur bulan ini 
Jawab:
- Pemakaian kWh WBP = (945 - 936) x 800 kWh = 7.200 kWh
- Pemakaian kWh LWBP = (3531 - 3465) x 800 kWh = 52.800 kWh
- Pemakaian kWh Total = 7.200 kWh + 52.800 kWh = 60.000 kWh
- Pemakaian kVARh = (1530 - 1475) x 800 kVARh = 44.000 kVARh
- Kelebihan Pemakaian kVARh = (44.000 - 0,62 x 60.000) kVARh = 6.800 kVARh

1. Biaya Beban = 329.000 VA x Rp. 5.060,-/VA = Rp. 1.664.740,-
2. Biaya Pemakaian kWh LWBP = 52.800 x Rp. 117.50,-/kVA = Rp. 6.204.000,-
3. Biaya Pemakaian kWh WBP = 7.200 x Rp. 142,- = Rp. 1.022.400,-
4. Biaya kelebihan 
  pemakaian kVARh = 6.800 x Rp. 1225,50 =Rp. 833.000,- 
  -------------------------------------------------------
Biaya Beban + Biaya Pemakaian +Biaya kelebihan kVARh = Rp. 9.724.140,- 

5. Pajak Penerangan Jalan = 3 % x Rp. 9.724.142,-
  = Rp. 291.724,20 dibulatkan = Rp. 291.725,- 
6. Sewa Trafo = 329 kVA x Rp. 2.450,-/kVA = Rp. 806.050,-
7. Biaya materai Rp. 1.000,-
  ---------------------------------------------------------
Total Rekening Yang harus Dibayar = Rp. 10.822.915,-
  (Rekening tercetak, lihat gambar 6.8)

Tarif Dasar Listrik Tarakan : PILIHAN Antara Nurani dan Rasionalitas

Saat ini, masyarakat Kota Tarakan sedang gundah, karena salah satu kebutuhan pokok masyarakat yaitu listrik sedang dalam keadaan yang memprihatinkan. Memprihatinkan karena listrik saat ini mati tak berjadwal sehingga membuat masyarakat gundah gulana, walaupun akhirnya sejak tanggal 23 Juli 2009 jadwal mati bergilir sudah dikeluarkan oleh PT. PLN Kota Tarakan.
Cukup dilematis rasanya Walikota Tarakan saat ini karena harus menyelesaikan masalah yang sesungguhnya merupakan “cerita masa lalu”. Tapi apapun juga saat ini, terlepas dari kesalahan masa lalu, ataupun perdebatan alot untuk menyamakan persepsi dengan legislatif, tetap saja walikota dan wakil walikota saat ini dituntut masyarakat untuk menyelesaikan masalah kelistrikan ini.
Sedikit merunut kebelakang, bahwa ketika kebijakan untuk membuat model kelistrikan yang berbeda dengan daerah lain dihembuskan karena kondisi kelistrikan di wilayah timur Indonesia yang sedikit di anak tirikan, membuat Kota Tarakan tetap “Terang Benderang” ketika daerah Kaltim yang lain mengalami byar pet PLN. Seiring waktu ternyata apa yang sudah menjadi kebulatan tekad untuk menjadikan Kota Tarakan sebagai percontohan dalam menciptakan suatu perbedaan konsep kelistrikan yang bahkan jauh dari pemikiran daerah lain, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Kota Tarakan. Dulu Kota Tarakan bisa berbangga karena mampu menyelesaikan masalah krisis kelistrikan dan menyamai Kota Batam. Sampai-sampai Walikota Tarakan dr. Yusuf SK mendapat julukan walikota yang jenius dalam mencetuskan program-program yang mungkin belum atau tidak mungkin dilaksanakan oleh daerah lain. Tapi ternyata apa yang selama ini dicita-citakan menjadi “amburadul”. Ternyata sejak tahun 2007 sampai saat ini krisis kelistrikan hadir lagi di Kota Tarakan. Apa sesungguhnya yang salah ?
Tanpa kemudian harus mencari kambing hitam dalam permasalahan ini, kita harus yakin bahwa kita mampu menyelesaikan permasalahan ini. 
Caranya adalah masyarakat paham akan kondisi saat ini, Pemerintah Kota Tarakan paham, dan DPRD Kota Tarakan juga paham akan masalah ini yang akhirnya mewujudkan bahwa semua paham dan akan berjuang demi Kota Tarakan, bukan hanya untuk kepentingan sekelompok orang tertentu. 
Berbicara kelistrikan tentu tidak akan lepas dari PT. PLN Kota Tarakan, namun perlu diketahui bahwa sejak tahun 2001 melalui Perda No. 03 tahun 2001 dilanjutkan Perda No. 13 Tahun 2003 tentang Tarif Dasar Listrik (TDL) Lokal Kota Tarakan, PLN Kota Tarakan telah menetapkan tarif dasar lisrik lokal yang berbeda dan lebih tinggi dari tarif dasar listrik (TDL) nasional. Hal ini menjadikan Kota Tarakan menjadi daerah pertama yang memberlakukan TDL lokal di Indonesia sejak 1 Mei 2001.Dan saat itu telah dijanjikan bahwa Kota Tarakan tidak akan byar pet lagi. Namun memasuki tahun 2007 mulailah terjadi masalah, dimana penyedia listrik tidak memenuhi kewajibannya untuk mensuplai listrik, dan tidak ada sangsi yang diberikan terhadap investor, bahkan kejadian ini tidak pernah diselesaikan dengan baik sehingga krisis listrik terjadi lagi di Kota Tarakan. 
Saatnya sekarang kita menyelesaikan masalah kelistrikan kota ini, karena masyarakat sangat berharap masalah ini segera diselesaikan. Pertimbangan-pertimbangan yang diberikan harus merupakan solusi dari masalah, bukan mengorek masalah dari masalah. 
Penulis sangat meyakini kesalahan ada di PT. PLN Tarakan yang tidak mampu melayani masyarakat Kota Tarakan yang telah memberi kesempatan PLN untuk membuat TDL lokal di kota ini. Jadi harusnya PLN saat ini sudah saatnya untuk berbuat baik bagi masyarakat Tarakan. Masyarakat ingin ”Terang Terus” tapi PLN juga seharusnya ”Terus Terang”. Berlarut-larutnya dialog untuk menyelesaikan kelistrikan selama ini karena pembicaraan yang ingin memutuskan ”TDL Naik” dan ”TDL Tidak Naik”. Inilah yang membuat masyarakat terjebak dalam hal dukung mendukung dalam 2 pilihan ini.
Lewat tulisan ini, maka penulis menawarkan beberapa pencerahan terhadap masalah ini:
1. Masalah kelistrikan kita saat ini adalah masalah kekurangan daya dari PLN yang hanya mampu mensuplai daya sebesar 21,56 Mega Watt. Sementara beban puncak pada siang hari 26,20 Mega Watt, dan malam hari mencapai 29,80 Mega Watt. Artinya bahwa yang saat ini kita butuhkan adalah suply daya listrik sehingga pada jangka pendek ini minimal kita harus mepersiapkan daya 20 Mega Watt untuk pembangunan kota ke depan.
2. Jika kita telah memahami bahwa masalah kita adalah kekurangan daya, maka untuk menambah daya tersebut tentu membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga menarik investor untuk berinvestasi kelistrikan menjadi tawaran yang paling tepat saat ini. Nah, kelihatannya disinilah permasalahan biasa timbul, karena selalu ada ”Kepentingan” di atas kepentingan masyarakat Kota Tarakan yang terus menjerit menghadapi masalah mati hidup listrik ini. Ada satu hal yang positif dari Walikota kita saat ini yaitu ingin menyamakan persepsi dengan semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Statement beliau dengan ingin membuka kesempatan seluas-luasnya pada investor untuk berinvestasi, dengan meminta PT.PLN Kota Tarakan mencabut syarat Kontrak gas dengan BP Migas sebagai satu langkah cerdas yang menunjukan bahwa penyelesaian masalah listrik ini tidak tertunggangi oleh kepentingan tertentu. Dan dengan langkah ini kita bisa menyaring investor mana yang mampu menjual listriknya ke PLN dengan harga yang murah sehingga TDL untuk masyarakat juga bisa tetap.
3. Dari hasil penyaringan tawaran investor, saran penulis adalah Pemkot dan DPRD Kota Tarakan harus membuat MOU tentang keterjaminan pasokan listrik selama 5-10 tahun, juga MOU / Kontrak tentang harga jual gas melalui BP Migas. Dan sebelum di Perda-kan, harus ada point-point yang mengikat baik dengan investor maupun dengan PLN. Jangan sampai pengalaman lalu terulang lagi dimana Rakyat Tarakan pernah membuktikan mau membayar tarif listrik termahal di Indonesia, tetapi ternyata tidak dipakai sebagai kesempatan untuk mengatasi persoalan PLN secara mendasar. 
4. Dan tentunya harga TDL yang dimintakan pada masyarakat Tarakan, kalaupun ”harus naik” tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di Kota Tarakan. Selanjutnya sebelum memutuskan kenaikan TDL lokal kota ini, paling tidak ada perbandingan yang bisa kita pakai, tentu tidak dengan daerah-daerah yang menggunakan TDL Nasional, tetapi dengan daerah yang menggunakan TDL lokal juga seperti kita yaitu Kota Batam.
Untuk Kota Batam, Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah mengalami 3 kali perubahan, yaitu Permen ESDM No: 1837 K/36/MEM/2002, Permen ESDM No : 0046 Tahun 2005 dan Permen ESDM No : 33 Tahun 2008, sedangkan untuk Kota Tarakan, Tarif dasar listrik lokal ditetapkan melalui Perda dan telah 2 kali mengalami perubahan, yaitu Perda No. 03 Tahun 2001 dan Perda No. 13 Tahun 2003.
Dari sisi tarif penulis akan membatasi pada contoh tarif rumah tangga aja, karena kelompok rumah tanggalah konsumen terbesar PLN. 
Permen ESDM No. 0046 tahun 2005
No Gol. Tarif   Batas Daya                          Biaya Beban (Rp/kVA/bulan)     Biaya Pakai (Rp./Kwh)
1    R-1/TR        250 VA s.d. 450 VA              Sesuai TDL Nasional                  Sesuai TDL Nasional
2    R-1/TR              900 VA                             Sesuai TDL Nasional                  Sesuai TDL Nasional
3   R-1/TR         1.300 s.d. 2.200 VA                         26.271                          Blok I : < 20 Kwh = 396
                                                                                                                        Blok II : 20 – 60 Kwh = 422
                                                                                                                           Blok III : > 60 Kwh = 601
4   R-2/TR           2.201 s.d 6.600 VA                         26.980                                      = 694
5   R-3/TR                Diatas 6.600 VA                         34.260                                      = 719

Kemudian mengalami perubahan yang baru melalui Permen ESDM No. 33 Tahun 2008 sebagai berikut :
No Gol. Tarif Batas Daya                       Biaya Beban (Rp/kVA/bulan)     Biaya Pakai (Rp./Kwh)
1 R-1/TR       250 VA s.d. 900 VA       Sesuai TDL Nasional                       Sesuai TDL Nasional
2 R-1/TR       1.300 s.d. 2.200 VA                  26.271                                 Blok I : < 20 Kwh = 396
                                                                                                                    Blok II : 20 – 60 Kwh = 422
                                                                                                                        Blok III : > 60 Kwh = 601
3 R-2/TR        2.201 s.d 6.600 VA                  37.772                                                 = 798
4 R-3/TR               Diatas 6.600 VA                47.964                                                 = 827


Jika kita bandingkan dengan TDL Lokal Kota Tarakan Perda No. 03 Tahun 2001
No Gol. Tarif  Batas Daya                 Biaya Beban (Rp/kVA)                    Biaya Pakai (Rp./Kwh)
1 R-1/TR              450 VA                             5.000                                                        = 210
2 R-1/TR              900 VA                            7.500                                                         = 275
3 R-1/TR   1.300 s.d. 2.200 VA               11.500                                                          = 355
4 R-2/TR    2.201 s.d 6.600 VA               17.500                                                          = 500
5 R-3/TR        Diatas 6.600 VA                26.800                                                          = 590

Kemudian berubah melalui Perda No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
No Gol. Tarif               Batas Daya                      Biaya Beban (Rp/kVA)         Biaya Pakai (Rp./Kwh)
1 R-1/TR                         450 VA                                  12.000                                             = 530
2 R-1/TR                         900 VA                                 23.000                                             = 550
3 R-1/TR              1.300 s.d. 2.200 VA                       30.500                                             = 625
4 R-2/TR               2.201 s.d 6.600 VA                        31.500                                             = 650
5 R-3/TR                 Diatas 6.600 VA                           34.260                                             = 700

Dari data diatas menunjukan bahwa Pemkot Batam sangat berpihak pada rakyatnya, dimana pengguna listrik 450 VA(2 ampere) dan 900 VA(4 Ampere) masih mengikuti TDL Nasional, dan pengguna daya 1.300 – 2.200 VA (6 dan 10 Ampere) tidak dinaikan, dan ada proses pendidikan menghemat untuk masyarakat dengan menerapkan sistem Blok pemakaian.

5. Jika kenaikan sebagai pilihan terakhir dari penyelesaian masalah kelistrikan ini, hal yang perlu dilakukan oleh Walikota dan wakil walikota Tarakan adalah mengatasi dampak inflasi yang timbul sampai pada meningkatnya masyarakat miskin karena daya beli yang kurang.

  Demikianlah sedikit sumbang saran penulis yang mungkin bisa berbeda dengan pandangan pembaca terhadap masalah kelistrikan di Kota Tarakan. Namun penulis tetap mengharapkan apapun perbedaan itu, tetap dalam kerangka pencarian solusi dan bukan pencarian masalah.
Penulis meyakini dengan Walikota saat ini, beliau akan mampu menyelesaikan masalah ini, karena keterbukaan dan keikhlasan beliau untuk berjuang bagi masyaraka Tarakan serta sikap terbuka yang tidak memaksakan kehendak dalam mengambil kebijakan akan menjadi sesuatu yang diterima oleh masyarakat Kota Tarakan.

CATUR HENDRATMO, STP, MM

Nama : Catur Hendratmo, STP, MM

Tempat Tanggal Lahir : 01 Mei 1973

Alamat : Jl. Kesuma Bangsa No. 4 Rt. 3 Gn. Lingkas Tarakan

Agama : Islam

Telpon : 0551-51120

Hp : 081347124425